BENTUK USAHA BERBADAN HUKUM
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga
ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila
memiliki “Akte Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan
tandatangan di atas materai dan segel.
Hal-hal yang harus diperhatikan apabila kita ingin mendirikan badan usaha
·
Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
·
Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
·
Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
·
Pembelian
·
Kebutuhan tenaga kerja
·
Organisasai intern
·
Pembelanjaan
·
Jenis badan usaha yang dipilih
KOPERASI
A. PENGERTIAN
KOPERASI
Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha
yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut
Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
B. PRINSIP –
PRINSIP KOPERASI
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 tahun 1992, Prinsip Koperasi
adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan bersifat Demokratis
·
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil,
sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
·
Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
·
Kerjasama Antarkoperasi
·
Kepedulian terhadap masyarakat
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
C. FUNGSI DAN
TUJUAN KOPERASI
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
·
Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
·
Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi
Indonesia
·
Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan
Masyarakat
·
Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional
untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan
dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut
(dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992) :
·
Membangun dan mengembangkan potensi atau
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga
dan demokrasi ekonomi.
D. MODAL KOPERASI
Dalam membahas suatu badan usaha, kita harus membahas pula
pendapatan dari badan usaha tersebut. Modal koperasi merupakan Pemasukkan
sumber daya Koperasi baik dari dalam maupun dari luar. Modal Koperasi dibagi
kedalam tiga kelompok Utama, yaitu :
1.
Modal Sendiri
Modal sendiri merupakan pemasukkan yang berasal dari anggota atau
kegiatan dari koperasi itu sendiri sesuai dengan ketentuan koperasi. Modal
Sendiri meliputi, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana cadangan, dan Hibah.
2.
Modal Pinjaman
Sesuai dengan namany, Modal Pinjaman merupakan modal yang berasal
dari pinjaman. Modal Pinjaman dapat berupan pinjaman dari anggota, koperasi
lain, Bank, atau lembaga keuangan lainnya.
3.
Modal Penyertaan
Modal Penyertaan adalah investasi atau penanaman modal dari pihak
luar yang bukan anggota koperasi, contohnya adalah dari pihak swasta,
pemerintahan ataupun dari perseorangan.
E. PERANGKAT
ORGANISASI KOPERASI
Dalam rangka mencapai tujuannya, koperasi tentu harus memiliki
struktur organisasi yang baik agar fungsi berjalan baik pula, oleh karena itu
dibutuhkan perangkat organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut :
a. Rapat anggota
Melalui rapat anggota akan ditentukan banyak hal, yaitu :
·
Anggaran Dasar
·
Kebijakan umum dalam bidang organisasi dan
manajemen usaha koperasi
·
Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian
pengawas dan pengurus
·
Melakukan perencanaan dan pelaporan terkait
seluruh kegiatan koperasi
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
·
Penggabungan, Peleburan, atau pembubaran
Koperasi
b. Pengurus
Dari hasil rapat akan dipilih pengurus untuk koperasi tersebut,
tugas pengurus antara lain :
·
Bertanggung jawab terhadap koperasi dan
usahanya
·
Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran
pendapatan, dan belanja koperasi
·
Bertanggungjawab terhadap laporan keuangan dan
laporan kinerja
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Memelihara daftar anggota pengurus
c. Pengawas
Atas kesepakatan dari rapat anggota juga dipilih pengawas dari
koperasi. Tugas Pengawas antara lain adalah:
·
Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Membuat laporan tertulis tentang hasi
pengamatan dan pengawasan
F. JENIS KOPERASI
1. Berdasarkan
jumlah lapangan usahanya :
Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single
purpose), contohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain
penyimpanan atau peminjaman uang.
Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose),
contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa
barang/jasa.
2. Berdasarkan
Fungsinya :
Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan
dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Dalam koperasi
ini Anggota merupakan konsumen akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi
harus lebih murah dari tempat lain karena tujuan utama koperasi adalah untuk
mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang memiliki fungsi
untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan
masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh Koperasi jenis ini adalah koperasi
simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya
dengan bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya
menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Artinya anggota dari koperasi
produksi merupakan produsen yang menghasilkan suatu barang. Peran dari Koperasi
tersebut adalah untuk menjual dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari
anggotanya agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.
3. Berdasarkan
Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :
Koperasi Primer, merupakan jenis koperasi yang berdiri
sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang terbentuk
dari gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder memiliki daerah jangkauan
kegiatan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi
Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
- Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
- Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
- Koperasi Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.
SUMBER
http://www.softilmu.com/2015/08/Pengertian-Prinsip-Tujuan-Fungsi-Jenis-Koperasi-Adalah.html
(17.15 WIB)
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
(17.17 WIB)
ANALISIS
Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan
membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan
hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan
oleh perusahaan tersebut. Contohnya adalah koperasi.
Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum
yang mengatur kegiatannya. Dan unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam
Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip
Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas
dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar