Pengertian etika dalam
auditing dapat diartikan sebagai suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen. Seorang auditor bertanggungjawab
untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh
keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecuragan.
Profesi akuntan memiliki
peranan yang sangat penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggungjawab akuntan terhadap kepentingan publik. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Dengan adanya etika
profesi akuntan, maka fungsi akuntan sebagai penyedia informasi untuk proses
pembuatan keputusan bisnis dapat dijalankan oleh para pelaku bisnis.
1.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak
terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat
membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang
auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain
dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus
independen secara nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari konflik
kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki
kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional.
Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
2. Tanggung
Jawab Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting
dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai
kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus
memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan.
Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap
profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya
adalah :
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang
ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
- Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat
bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
- Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain
yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
- Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi
dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan
fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor
dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu :
a.
Independensi sikap menta
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di
dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan
yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
b.
Independensi penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan
masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik
harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik.
c.
Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan
praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak
memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan
penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi,
yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan
independensi pelaporan.
d.
Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
4. Independensi
Auditor
Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan
Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220).
Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak
mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum.
Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban
untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan
dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.
Menurut Ningsih Yaniartha (2013) independensi adalah dalam melaksanakan
pekerjaan untuk kepentingan umum tidak dibenarkan memihak kepentingan siapa pun
dan tidak mudah dipengaruhi.
Berkaitan dengan hal itu terdapat 4 hal yang
mengganggu independensi akuntan publik, yaitu : (1) Akuntan publik memiliki
mutual atau conflicting interest dengan klien, (2) Mengaudit pekerjaan akuntan
publik itu sendiri, (3) Berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan
(4) Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien. Akuntan publik akan
terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen
atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal
Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
- Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
- Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
- Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
- Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada
investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan
laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun
dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan
ini yang dimaksud dengan:
- Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
- Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
- Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
- Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
- Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Referensi :
https://mohammadfadlyassagaf.wordpress.com/2016/12/04/etika-dalam-auditing/
https://thisisdanawriting.wordpress.com/2016/01/05/etika-dalam-auditing/
https://safiram.wordpress.com/2015/12/08/etika-dalam-auditing/