LEASING
DEFINISI LEASING
Kata leasing berasal dari bahasa Inggris yaitu
kata lease yang berarti menyewakan. Leasing sebagai
suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih
sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal tahun
1970-an dan baru diatur untuk pertama
kali dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak
tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda
h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga
keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah
setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam bentuk penyediaan
atau menyewakan barang-barang modal untuk
digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria
sebagai berikut :
- pembiyaan perusahaan
- pembayaran sewa dilakukan secara berkala
- penyediaan barang-barang modal
- disertai dengan hak pilih atau hak opsi
- adanya nilai sisa yang disepakati.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM KEGIATAN LEASING
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas
leasing, dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya, Masing-masing
pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu
sama lainnya melalui kesepakatan yg dibuat bersama.
1.Lessor
Merupakan perusahaan leasing yg membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.Lessee
Adalah nasabah yg mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yg diinginkan
3.Supplier
Yaitu pedagang yg menyediakan barang yg akan di leasingkan sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor
4.Asuransi
Merupakan perusahaan yg akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yg dileasingkan. (tetapi saat ini yg sering terjadi asuransi hanya menanggung kerusakan atau kehilangan selama masih dalam jangka waktu kredit)
1.Lessor
Merupakan perusahaan leasing yg membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.Lessee
Adalah nasabah yg mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yg diinginkan
3.Supplier
Yaitu pedagang yg menyediakan barang yg akan di leasingkan sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor
4.Asuransi
Merupakan perusahaan yg akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yg dileasingkan. (tetapi saat ini yg sering terjadi asuransi hanya menanggung kerusakan atau kehilangan selama masih dalam jangka waktu kredit)
PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam
tiga 3 (tiga) kelompok yaitu:
1. independent leasing.
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri
dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier
lain untuk disewakan.
2. Captive lessor.
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan
perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka
sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga
mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3. Lease broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan
keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor
untuk disewakan.
PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
- Lesse bebas memilih dan menentuka n peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dibutuhkan.
- Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
- Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa lesse), maka kontrak lease dapat ditandatangani.
- Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang lesse dengan perusahaan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui oleh lessor seperti yang tercantum pada kontrak lease.
- Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
- Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
- Lease menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
- Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor
- Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
- Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak leasing.
JENIS DAN TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Ada dua jenis pembiayaan
yang diberikan oleh perusahaan leasing, yaitu:
1. Operating leasing
Adalah usaha leasing, dimana pihak lessee hanya
membayar sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian, tanpa diikuti dengan
pemilikan barang modal tersebut oleh lessee pada akhir masa perjanjian.
Dalam praktiknya lessor biasanya membeli barang modal
dari supplier atau pihak lain terlebi dahulu, kemudian pihak lessee akan
membayar rental sejumlah tertentu, tanpa memperhitungkan terlalu rinci biaya
yang telah dikeluarkan oleh lessor.
2. Financial lease
Adalah usaha leasing, dimana selain membayar sewa yang
ditetapkan, pada akhirnya masa kontrak pembiayaan lessee akan membeli
barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang disepakati bersama.
Teknik pembiayaan
leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar
dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu finance lease dan operating
lease.
1. Finance Lease.
Adalah suatu bentuk
pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. lessor sebagai pemilik barang atau objek leasing yang dapat berupa barang
bergerak ataupun benda tidak bergerak memiliki umur maksimum sama dengan masa
kegunaan ekonomis barang tersebut.
b. Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan
jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah tersebut merupakan angsuran atau
lease payment yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua
biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan.
c. Lessor dalam jangka waktu pengembalian yang disetujui
tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang
tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang
berhubungan dengan barang yang di-lease ditanggung oleh lessee.
d. Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang
tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati untuk menggembalikan pada
lessor atau memperpanjang masa lesse sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui
bersama.
Ciri-ciri finance
lease antara lain :
a) Objek leasing tetap milik lessor
sampai dilakukannya hak opsi
b) Barang modal
bisa dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
c) Masa
sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya
d) Jumlah lease payment = jumlah biaya
perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
e) Lessor tidak dapat secara sepihak
mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau akan dikenakan denda
f) Risiko ekonomis misalnya biaya
pemeliharaan ditanggung lessee
g) Transaksi
keuangan
h) Full pay
out
i) Disertai hak opsi beli
sesuai dengan residual value
j) Lessor tidak boleh
menyusutkan barang modal.
2. Operating Lease
Adalah suatu
perjanjian kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak
lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari pada umur
ekonomis barang modal tersebut.
b. Lessor atau pengguna barang modal tersebut membayar sejumlah sewa secara
berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya
perolehan barang tersebut beserta bunganya.
c. Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas
barang-barang tersebut.
d. Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor.
e. Lease biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.
KEUNGGULAN PEMBIAYAAN LEASING
Keunggulan dari pembiayaan
leasing adalah sebagai berikut:
1. Fleksibilitas
penanaman karena memungkinkan pendayagunaan infesasi dana secara optimum.
2. Menghemat modal.
Penggunaan sistem leasing memungkinkan lessee
menghemat modal kerja. Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana
dalam jangka besar untuk menyiapkan barang-barang modal.
3. Pemanfaatan sistem leasing memungkinkan pihak lessee menghemat modal kerja,
karena untuk memulai produksinya, lessee tidak harus menyediakan barang dalam
jumlah besar untuk membeli mesin-mesin, dan sebagainya.
4. Resiko keusangan.
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating
leasee terhadap risiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan
risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
5. Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee yang berjangka
waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lesse terhadap resiko
keusangan sehingga lesee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini
yang mungkin terjadi.
6. Menciptakan keuntungkan dari pengaruh inflasi.
Pembayaran sewa bersifat tetap dan dalam jangka
menengah atau panjang. Oleh karena itu, nilai riil sewa akan turun jika terjadi
inflasi dalam perekonomian.
7. Menguntungkan arus kas.
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting
dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang
berarti bagi pendapatan lessee.
8. Kemudahan penyusunan anggaran.
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya
relatif tetap akan memudahkan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee dapat
memilih cara pembayaran sewa secara bulanan atau kesepakatan lainnya disamping
adanya kebebasan dalam penentuan dasar suku bunga tetap atau mengambang.
CONTOH PERUSAHAAN
LEASING
FIFGROUP
VISI
Menjadi Pemimpin Industri yang Dikagumi Secara Nasional
Menjadi Pemimpin Industri yang Dikagumi Secara Nasional
MISI
Membawa Kehidupan yang Lebih Baik untuk Masyarakat
Membawa Kehidupan yang Lebih Baik untuk Masyarakat
FIFGROUP adalah grup manajemen dari beberapa perusahaan yang memiliki unit
bisnis yang berbeda-beda. FIFGROUP saat ini menaungi PT Federal International
Finance dan PT Astra Multi Finance. FIFGROUP bergerak di bisnis layanan
pembiayaan dengan nama merek berikut:
1. FIFASTRA
Jasa layanan pembiayaan sepeda motor Honda. Baik motor baru maupun seken berkualitas.
2. SPEKTRA
Jasa layanan pembiayaan multiproduk, mulai dari elektronik, perabot rumah tangga, peralatan komputer, furnitur, sepeda sampai dengan traktor tangan.
Jasa layanan pembiayaan ini meliputi metode pembiayaan konvensional maupun syariah.
FIFGROUP hadir untuk mengakomodir keanekaragaman kebutuhan masyarakat Indonesia dengan senantiasa berpegang pada prinsip inovasi dan kreativitas. ‘Mengubah tantangan menjadi peluang’ adalah landasan pemikiran yang membuat FIFGROUP terus berkembang.
Jasa layanan pembiayaan sepeda motor Honda. Baik motor baru maupun seken berkualitas.
2. SPEKTRA
Jasa layanan pembiayaan multiproduk, mulai dari elektronik, perabot rumah tangga, peralatan komputer, furnitur, sepeda sampai dengan traktor tangan.
Jasa layanan pembiayaan ini meliputi metode pembiayaan konvensional maupun syariah.
FIFGROUP hadir untuk mengakomodir keanekaragaman kebutuhan masyarakat Indonesia dengan senantiasa berpegang pada prinsip inovasi dan kreativitas. ‘Mengubah tantangan menjadi peluang’ adalah landasan pemikiran yang membuat FIFGROUP terus berkembang.
SUMBER
http://www.g-excess.com/makalah-sewa-guna-usaha-akuntansi-pengertian-leasing-artikel.html (18.47 WIB)
ANALISIS
semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke
dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi
oleh berbagai perusahaan. Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak
dalam bidangpembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan. Leasing
termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karena yang dikatakan
dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat.sedangkan leasing adalah setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan,untuk jangka waktu tertentu,berdasarkan
pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk
membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu
leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.oleh karena
itu,leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan karena leasing
membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal.