Selasa, 21 Juni 2016

TUGAS4_SS_AHDE



LEASING

DEFINISI LEASING

Kata  leasing  berasal dari  bahasa  Inggris yaitu  kata  lease  yang  berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal  tahun  1970-an  dan  baru  diatur  untuk  pertama  kali dalam  peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak   tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam   bentuk   penyediaan   atau   menyewakan   barang-barang   modal   untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut : 
  • pembiyaan perusahaan
  • pembayaran sewa dilakukan secara berkala 
  • penyediaan barang-barang modal
  • disertai dengan hak pilih atau hak opsi 
  • adanya nilai sisa yang disepakati.

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM KEGIATAN LEASING

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya, Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yg dibuat bersama.

1.Lessor
Merupakan perusahaan leasing yg membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.Lessee
Adalah nasabah yg mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yg diinginkan
3.Supplier
Yaitu pedagang yg menyediakan barang yg akan di leasingkan sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor
4.Asuransi
Merupakan perusahaan yg akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan  lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yg dileasingkan. (tetapi saat ini yg sering terjadi asuransi hanya menanggung kerusakan atau kehilangan selama masih dalam jangka waktu kredit)


PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING

Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga 3 (tiga) kelompok yaitu:
1.    independent leasing.
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk disewakan.
2.    Captive lessor.
Dalam perusahaan leasing  jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3.    Lease broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan.

PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
  1. Lesse   bebas   memilih   dan   menentuka n   peralatan   yang   dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dibutuhkan.
  2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
  3. Lessor  mengevaluasi  kelayakan  kredit  dan  memutuskan  untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa lesse), maka kontrak lease dapat ditandatangani. 
  4. Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak  asuransi untuk peralatan yang lesse dengan perusahaan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui oleh lessor seperti yang tercantum pada kontrak lease.
  5. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
  6. Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan  dan memelihara  kondisi    peralatan  tersebut,  supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
  7. Lease menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
  8. Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor
  9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
  10. Lesse  membayar  sewa  lease  secara  periodik  sesuai  dengan  jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak leasing.

JENIS DAN TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Ada dua jenis pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing, yaitu:
1.    Operating leasing
Adalah usaha leasing, dimana pihak lessee hanya membayar sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian, tanpa diikuti dengan pemilikan barang modal tersebut oleh lessee pada akhir masa perjanjian.
Dalam praktiknya lessor biasanya membeli barang modal dari supplier atau pihak lain terlebi dahulu, kemudian pihak lessee akan membayar rental sejumlah tertentu, tanpa memperhitungkan terlalu rinci biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
2.    Financial lease
Adalah usaha leasing, dimana selain membayar sewa yang ditetapkan, pada akhirnya masa kontrak pembiayaan lessee akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang disepakati bersama.


Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu finance lease dan operating lease.
1.    Finance Lease.
Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    lessor sebagai pemilik barang atau objek leasing yang dapat berupa barang bergerak ataupun benda tidak bergerak memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b.    Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan.
c.     Lessor dalam jangka waktu pengembalian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang di-lease ditanggung oleh lessee.
d.    Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati untuk menggembalikan pada lessor atau memperpanjang masa lesse sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.

Ciri-ciri finance lease antara lain :
a)    Objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi
b)        Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
c)          Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya
d)   Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
e)    Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau akan dikenakan denda
f)    Risiko ekonomis misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee
g)         Transaksi keuangan
h)         Full pay out
i)     Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value
j)     Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal.

2.    Operating Lease
Adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari pada umur ekonomis barang modal tersebut.
b.    Lessor atau pengguna barang modal tersebut membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya.
c.    Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
d.   Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor.
e.    Lease biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.

KEUNGGULAN PEMBIAYAAN LEASING
Keunggulan dari pembiayaan leasing adalah sebagai berikut:
1.    Fleksibilitas penanaman karena memungkinkan pendayagunaan infesasi dana secara optimum.
2.    Menghemat modal.
Penggunaan sistem leasing memungkinkan lessee menghemat modal kerja. Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jangka besar untuk menyiapkan barang-barang modal.
3.    Pemanfaatan sistem leasing memungkinkan pihak lessee menghemat modal kerja, karena untuk memulai produksinya, lessee tidak harus menyediakan barang dalam jumlah besar untuk membeli mesin-mesin, dan sebagainya.
4.    Resiko keusangan.
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee terhadap risiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
5.    Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lesse terhadap resiko keusangan sehingga lesee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
6.    Menciptakan keuntungkan dari pengaruh inflasi.
Pembayaran sewa bersifat tetap dan dalam jangka menengah atau panjang. Oleh karena itu, nilai riil sewa akan turun jika terjadi inflasi dalam perekonomian.
7.    Menguntungkan arus kas.
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.
8.    Kemudahan penyusunan anggaran.
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan memudahkan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee dapat memilih cara pembayaran sewa secara bulanan atau kesepakatan lainnya disamping adanya kebebasan dalam penentuan dasar suku bunga tetap atau mengambang.


CONTOH PERUSAHAAN LEASING

FIFGROUP
VISI
Menjadi Pemimpin Industri yang Dikagumi Secara Nasional
MISI
Membawa Kehidupan yang Lebih Baik untuk Masyarakat
 
FIFGROUP adalah grup manajemen dari beberapa perusahaan yang memiliki unit bisnis yang berbeda-beda. FIFGROUP saat ini menaungi PT Federal International Finance dan PT Astra Multi Finance. FIFGROUP bergerak di bisnis layanan pembiayaan dengan nama merek berikut:
1. FIFASTRA
Jasa layanan pembiayaan sepeda motor Honda. Baik motor baru maupun seken berkualitas.

2. SPEKTRA
Jasa layanan pembiayaan multiproduk, mulai dari elektronik, perabot rumah tangga, peralatan komputer, furnitur, sepeda sampai dengan traktor tangan.

Jasa layanan pembiayaan ini meliputi metode pembiayaan konvensional maupun syariah.

FIFGROUP hadir untuk mengakomodir keanekaragaman kebutuhan masyarakat Indonesia dengan senantiasa berpegang pada prinsip inovasi dan kreativitas. ‘Mengubah tantangan menjadi peluang’ adalah landasan pemikiran yang membuat FIFGROUP terus berkembang.


SUMBER



ANALISIS
semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidangpembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan. Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karena yang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan,untuk jangka waktu tertentu,berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.oleh karena itu,leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal.