Sabtu, 30 April 2016

TUGAS2_SS_AHDE



BENTUK USAHA BERBADAN HUKUM

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akte Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tandatangan di atas materai dan segel.
Hal-hal yang harus diperhatikan apabila kita ingin mendirikan badan usaha
·         Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
·         Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
·         Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
·         Pembelian
·         Kebutuhan tenaga kerja
·         Organisasai intern
·         Pembelanjaan
·         Jenis badan usaha yang dipilih


KOPERASI

A. PENGERTIAN KOPERASI
Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

B. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 tahun 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan bersifat Demokratis
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
·         Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
·         Kerjasama Antarkoperasi
·         Kepedulian terhadap masyarakat
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

C. FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
·         Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
·         Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
·         Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
·         Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992) :
·         Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

D. MODAL KOPERASI
Dalam membahas suatu badan usaha, kita harus membahas pula pendapatan dari badan usaha tersebut. Modal koperasi merupakan Pemasukkan sumber daya Koperasi baik dari dalam maupun dari luar. Modal Koperasi dibagi kedalam tiga kelompok Utama, yaitu :
1.       Modal Sendiri
Modal sendiri merupakan pemasukkan yang berasal dari anggota atau kegiatan dari koperasi itu sendiri sesuai dengan ketentuan koperasi. Modal Sendiri meliputi, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana cadangan, dan Hibah.
2.       Modal Pinjaman
Sesuai dengan namany, Modal Pinjaman merupakan modal yang berasal dari pinjaman. Modal Pinjaman dapat berupan pinjaman dari anggota, koperasi lain, Bank, atau lembaga keuangan lainnya. 
3.       Modal Penyertaan
Modal Penyertaan adalah investasi atau penanaman modal dari pihak luar yang bukan anggota koperasi, contohnya adalah dari pihak swasta, pemerintahan ataupun dari perseorangan. 

E. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Dalam rangka mencapai tujuannya, koperasi tentu harus memiliki struktur organisasi yang baik agar fungsi berjalan baik pula, oleh karena itu dibutuhkan perangkat organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut :
a. Rapat anggota
Melalui rapat anggota akan ditentukan banyak hal, yaitu :
·         Anggaran Dasar
·         Kebijakan umum dalam bidang organisasi dan manajemen usaha koperasi
·         Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengawas dan pengurus
·         Melakukan perencanaan dan pelaporan terkait seluruh kegiatan koperasi
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
·         Penggabungan, Peleburan, atau pembubaran Koperasi
b. Pengurus
Dari hasil rapat akan dipilih pengurus untuk koperasi tersebut, tugas pengurus antara lain :
·         Bertanggung jawab terhadap koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan, dan belanja koperasi
·         Bertanggungjawab terhadap laporan keuangan dan laporan kinerja
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Memelihara daftar anggota pengurus
c. Pengawas
Atas kesepakatan dari rapat anggota juga dipilih pengawas dari koperasi. Tugas Pengawas antara lain adalah:
·         Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Membuat laporan tertulis tentang hasi pengamatan dan pengawasan

F. JENIS KOPERASI
1.       Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :
Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose), contohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain penyimpanan atau peminjaman uang.
Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose), contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.
2.       Berdasarkan Fungsinya :
Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Dalam koperasi ini Anggota merupakan konsumen akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain karena tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh Koperasi jenis ini adalah koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
 
Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Artinya anggota dari koperasi produksi merupakan produsen yang menghasilkan suatu barang. Peran dari Koperasi tersebut adalah untuk menjual dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.

3.       Berdasarkan Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :
Koperasi Primer, merupakan jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder memiliki daerah jangkauan kegiatan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
  1. Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
  2. Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
  3. Koperasi Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.


SUMBER



ANALISIS
Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri.  Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Contohnya adalah koperasi.
Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Dan  unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.

TULISAN2_SS_AHDE

HUKUM ADAT DI INDONESIA


Pengertian hukum adat
Hukum adat didefinisikan sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum. Ditinjau dari segi pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala sesuatu yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai suatu hukum.

Ciri-ciri hukum adat :
1. Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
2. Hukum adat tidak disusun secara sistematis
3. Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum
4. Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.
5. Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci

Ruang lingkup hukum adat
Hukum adat juga dikenal sebagai hukum kebiasaan dimana peraturan yang ada didalamnya masih bersifat erat dengan norma dan kebiasaan setempat. Jadi ruang lingkup hukum adat hanya sebatas wilayah yang menganut adat atau kepercayaan tersebut saja. Ruang lingkup hukum adat dibatasi oleh lingkungan hukum perdata. Jika aturan yang ada hukum adat sudah diatur oleh hukum perdata maka hukum
adat tersebut tidak berlaku lagi. hukum adat merupakan salah satu kebudayaan bangsa.

Sumber hukum adat
Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :
a. Kebiasaan masyarakat setempat
Hukum adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.

b. Kebudayan tradisional masyarakat
Hukum adat identik dengan hukum tradisional yang berasal dari kebudayaan masyarakat sebelum dibentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum perundang-undangan tetapi masih saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih memegang teguh hukum adat.

c. Kaidah kebudayaan asli Indonesia
Sebagian masyarakat menganggap jika warisan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Inilah yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia

d. Pepatah adat
Pepatah adat merupakan warisan leluhur yang sarat filosofi sehingga merupakan salah satu sumber hukum adat.

e. Dokumen atau naskah pada masa itu
Peninggalan leluhur berupa dokumen dan naskah-naskah seringkali dijadikan sebagai sumber hukum adat.



CONTOH HUKUM ADAT DI INDONESIA

Hukum adat Bali mengenal dua bentuk perkawinan, yaitu perkawinan biasa (wanita menjadi keluarga suami) dan perkawinan nyentana/nyeburin (suami berstatus pradana dan menjadi keluarga istri).  Dalam perkembangan selanjutnya, adakalanya pasa­ngan calon pengantin dan keluarganya tidak dapat memilih salah satu di antara bentuk perkawinan tersebut, karena masing-masing merupakan anak tunggal, sehingga muncul bentuk perkawinan baru yang disebut perkawinan pada gelahang. Hal ini menjadi persoalan tersendiri dalam masyarakat Bali sehingga perlu segera disikapi.


SUMBER



ANALISIS

Hukum adat merupakan suatu proses perubahan dalam diri manusia yang didasari oleh adanya pikiran, kehendak, dan cara berperilaku. Hal ini bermula dari kebiasaan pribadi individu yang kemudian apabila kebiasaan ini diikuti oleh individu lain di dalam suatu kelompok masyarakat, maka kebiasaan pribadi seseorang tersebut akan berubah menjadi suatu adat. Lama kelamaan, adat ini dijadikan oleh sekelompok masyarakat sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi seluruh kelompok masyarakat, sehingga dinamakan hukum adat.
Dengan mempelajari hukum adat yang berada di Indonesia, kita mengetahui bahwa masih ada masyarakat Indonesia yang menggunakan hukum-hukum yang dibuat secara tidak tertulis dan dijadikan sebagai pedoman masyarakat setempat secara turun-temurun.



Rabu, 27 April 2016

TULISAN1_SS_AHDE

CHARACTER BUILDING

Pengertian Charakter Building dalam segi bahasa, Charakter Building atau membangun karakter terdiri dari 2 suku kata yaitu membangun (to build) dan karakter (character) artinya membangun yang mempunyai sifat memperbaiki, membina, mendirikan. Sedangkan karakter adalah tabiat, watak, aklak atau budi pekerti yang membedakan seserang dari yang lain. Dalam konteks pendidikan (Modul Diklat LAN RI) pengertian “Membangun Karekter (character building) adalah suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, akhlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berlandaskan nilai-nilai pancasila.


 
CONTOH KASUS
 
PELATIHAN CHARACTER BUILDING UNTUK LEVEL KARYAWAN DAN MANAGER 1 HARI 8 JAM

DESKRIPSI 

Tempat kerja adalah sebuah dunia kecil yang memiliki nilai-nilai, keyakinan, tata kelola, etika, sistem, prosedur, misi, visi, dan komitmen untuk mewujudkannya. Dunia kecil ini membutuhkan karakter kerja sesuai dengan nilai-nilai, keyakinan, dan komitmen perusahaan agar dapat melakukan pekerjaan secara profesional. Untuk itu, setiap orang di dalam perusahaan harus menjadi bagian penting dari kehidupan kerja, yang mengembangkan dan memelihara karakter pribadi menjadi selaras dengan karakter kerja perusahaan. Karakter unggul memiliki sifat-sifat, seperti: integritas, akuntabilitas, disiplin, etis, melayani, rendah hati, kemurahan hati, peduli, rasa hormat, tanggung jawab, kolaborasi, cinta, fokus, tekun, teliti, rajin, dan belajar untuk memperbaiki kualitas diri sendiri.
Karyawan dan manajer memiliki tanggung jawab profesional berdasarkan nilai-nilai inti (core values) perusahaan. Bila nilai-nilai inti tidak menjadi perilaku, sikap, kebiasaan, dan fondasi tanggung jawab. Maka, karyawan dan manajer akan terperangkap dalam konflik antara benar dan tepat.
Setiap orang di tempat kerja harus menjadikan nilai-nilai inti perusahaan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari karakter kerja, sehingga dapat menjalankan tanggung jawab profesional secara tepat dan benar, tidak menciptakan krisis kepercayaan dan krisis keandalan di tempat kerja.
Pengembangan karakter diperlukan untuk mewujudkan komitmen dari nilai-nilai inti perusahaan. Berbagai situasi dapat diciptakan oleh keadaan, dan memerlukan karakter yang kuat agar dapat bersikap dengan tepat.  Manajer dan karyawan dengan karakter kerja yang sesuai nilai-nilai budaya kerja perusahaan, akan memiliki identitas pribadi dan profesional yang sejalan dengan niat dan tujuan perusahaan.
Pelatihan ini dirancang untuk membangun karakter karyawan dan manajer sesuai dengan nilai-nilai inti perusahaan. Bila karyawan dan manajer sudah mengenali nilai-nilai inti perusahaan, lalu mendorong keberanian profesionalisme di tempat kerja dengan karakter yang kuat. Maka, mereka akan menjadi pribadi-pribadi yang andal dan unggul, yang selalu bekerja dengan tepat, membela apa yang mereka percaya, selalu bersatupadu dengan energi positif perusahaan, sehingga tidak memiliki ruang untuk bertentangan dengan nilai-nilai dan budaya kerja perusahaan. Di setiap sesi pelatihan dipaparkan cara membentuk karakter secara sistematis, untuk mewujudkan diri sejati yang sempurna dengan nilai-nilai inti dan keyakinan perusahaan. Pelatihan ini dirancang dengan contoh dan studi kasus.


METODOLOGI PELATIHAN

Pelatihan Aktif, Presentasi, Interaktif, Diskusi Kelompok, Brainstorming, Bermain Peran, Berpikir Kreatif, Simulasi, Belajar Dalam Kompetisi Permainan, Studi Kasus, Latihan, Bimbingan, Diskusi, Perenungan, Experiential Learning, Icebreaker.


TUJUAN PELATIHAN

·         Menggali nilai-nilai inti dan keyakinan perusahaan sebagai dasar pembentukan karakter.
·         Memfokuskan peserta untuk menyatukan jiwa dan energi dirinya pada nilai-nilai inti, prinsip-prinsip, komitmen, dan keyakinan perusahaan.
·         Menjadikan peserta terlatih dalam paktis bersama nilai-nilai karakter positif; seni mengelola nilai-nilai menjadi kata-kata dan bahasa yang positif; serta memiliki intuisi dan kemampuan, untuk menggunakan nilai-nilai positif sebagai energi yang memperkaya karakter diri.
·         Menjadikan peserta sadar tentang, siapa aku? Siapa kita? Siapa perusahaan?
·         Menyesuaikan karakter pribadi dengan kepribadian perusahaan, sehingga dapat melayani perusahaan dengan etos yang unggul.


MANFAAT PELATIHAN

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
·         Peserta belajar cara mengembangkan karakter pribadi, karakter kerja, dan karakter untuk kehidupan sosial yang baik.
·         Peserta belajar memperkuat integritas pribadi dan mendorong perilaku etis di tempat kerja dengan prinsip-prinsip moral dan etika.
·         Peserta membangun karakter untuk menjalankan tata kelola, proses kerja, sistem, prosedur, komitmen, nilai-nilai perusahaan, dan kepemimpinan.
·         Peserta belajar cara membentuk jati diri dari dimensi fisik, pikiran, jiwa, dan emosi.
·         Peserta belajar cara mencapai kinerja terbaik dengan karakter kerja yang unggul.



SUMBER



ANALISIS
Adapun kesimpulannya adalah bahwa untuk menjadi seorang yang sukses maka kita juga harus memiliki panutan karakter-karakter sukses. Maka, akan menjadi pribadi-pribadi yang andal dan unggul, yang selalu bekerja dengan tepat, membela apa yang mereka percaya, selalu bersatupadu dengan energi positif, sehingga tidak memiliki ruang untuk bertentangan dengan nilai-nilai dan budaya kerja.