HUKUM ADAT DI INDONESIA
Pengertian
hukum adat
Hukum adat didefinisikan sebagai suatu aturan atau
kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut
oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum. Ditinjau dari
segi pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala
sesuatu yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat
dijadikan sebagai suatu hukum.
Ciri-ciri hukum adat :
1. Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
2. Hukum adat tidak disusun secara sistematis
3. Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum
4. Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.
5. Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci.
Ciri-ciri hukum adat :
1. Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
2. Hukum adat tidak disusun secara sistematis
3. Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum
4. Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.
5. Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci.
Ruang lingkup hukum adat
Hukum adat juga dikenal sebagai hukum kebiasaan dimana peraturan yang ada didalamnya masih bersifat erat dengan norma dan kebiasaan setempat. Jadi ruang lingkup hukum adat hanya sebatas wilayah yang menganut adat atau kepercayaan tersebut saja. Ruang lingkup hukum adat dibatasi oleh lingkungan hukum perdata. Jika aturan yang ada hukum adat sudah diatur oleh hukum perdata maka hukum
adat tersebut tidak berlaku lagi. hukum adat
merupakan salah satu kebudayaan bangsa.
Sumber hukum adat
Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :
Sumber hukum adat
Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :
a. Kebiasaan masyarakat setempat
Hukum adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.
b. Kebudayan tradisional masyarakat
Hukum adat identik dengan hukum tradisional yang berasal dari kebudayaan masyarakat sebelum dibentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum perundang-undangan tetapi masih saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih memegang teguh hukum adat.
c. Kaidah kebudayaan asli Indonesia
Sebagian masyarakat menganggap jika warisan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Inilah yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia
d. Pepatah adat
Pepatah adat merupakan warisan leluhur yang sarat filosofi sehingga merupakan salah satu sumber hukum adat.
e. Dokumen atau naskah pada masa itu
Peninggalan leluhur berupa dokumen dan naskah-naskah seringkali dijadikan sebagai sumber hukum adat.
Hukum adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.
b. Kebudayan tradisional masyarakat
Hukum adat identik dengan hukum tradisional yang berasal dari kebudayaan masyarakat sebelum dibentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum perundang-undangan tetapi masih saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih memegang teguh hukum adat.
c. Kaidah kebudayaan asli Indonesia
Sebagian masyarakat menganggap jika warisan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Inilah yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia
d. Pepatah adat
Pepatah adat merupakan warisan leluhur yang sarat filosofi sehingga merupakan salah satu sumber hukum adat.
e. Dokumen atau naskah pada masa itu
Peninggalan leluhur berupa dokumen dan naskah-naskah seringkali dijadikan sebagai sumber hukum adat.
CONTOH HUKUM ADAT DI INDONESIA
Hukum adat Bali mengenal dua bentuk perkawinan, yaitu
perkawinan biasa (wanita menjadi keluarga
suami) dan perkawinan nyentana/nyeburin (suami
berstatus pradana dan menjadi keluarga
istri). Dalam perkembangan selanjutnya, adakalanya pasangan calon
pengantin dan keluarganya tidak dapat memilih salah satu di antara bentuk
perkawinan tersebut, karena masing-masing merupakan anak tunggal, sehingga muncul
bentuk perkawinan baru yang disebut perkawinan pada
gelahang. Hal ini menjadi persoalan tersendiri dalam masyarakat
Bali sehingga perlu segera disikapi.
SUMBER
ANALISIS
Hukum adat merupakan suatu proses perubahan dalam diri
manusia yang didasari oleh adanya pikiran, kehendak, dan cara berperilaku. Hal
ini bermula dari kebiasaan pribadi individu yang kemudian apabila kebiasaan ini
diikuti oleh individu lain di dalam suatu kelompok masyarakat, maka kebiasaan
pribadi seseorang tersebut akan berubah menjadi suatu adat. Lama kelamaan, adat
ini dijadikan oleh sekelompok masyarakat sebagai adat yang seharusnya berlaku
bagi seluruh kelompok masyarakat, sehingga dinamakan hukum adat.
Dengan mempelajari hukum adat yang berada di
Indonesia, kita mengetahui bahwa masih ada masyarakat Indonesia yang
menggunakan hukum-hukum yang dibuat secara tidak tertulis dan dijadikan sebagai
pedoman masyarakat setempat secara turun-temurun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar