Selasa, 09 Desember 2014

Perbedaan antara Perseorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, dan BUMN (Tugas 2)

Perbedaan Antara Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, BUMN, dan Koperasi

Keterangan
Perseorangan
Firma
CV
PT
Koperasi
BUMN
Pengguna jasa
Bukan pemilik
Umumnya bukan pemilik
Umumnya bukan pemilik
Umunya bukan pemilik
Anggota/umum
Masyarakat
Pemilik Usaha
Individu
Sekutu usaha
Sekutu usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
Pemegang saham
Anggota
Pemerintah
Yang punya hak suara
Pemilik
Para sekutu
Sekutu aktif
Pemegang saham biasa
Anggota
Pemerintah
Pelaksanaan voting
Tidak perlu
Biasanya menurut besarnya modal penyertaan

Menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan

Penentuan kebijaksanaan
Orang yang bersangkutan
Para sekutu
Sekutu aktif
Direksi
Pengurus
Pemerintah
Balas jasa terhadap modal
Tidak terbatas
Tidak terbatas
Tidak terbatas
Tidak terbatas
Terbatas
Tidak terbatas
Penerima keuntungan
Orang yang bersangkutan
Para sekutu secara proporsional
Sesuai perjanjian yang telah disepakati
Pemegang saham secara propesional
Anggota sesuai jasa/partisipasi
Rakyat, negara
Yang bertanggung jawab terhadap rugi
pemilik
Para sekutu











Daftar Pustaka:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar