Secara sederhana etika
bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena
bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis
dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnisyang dijalankan. Etika bisnis sangat
penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya.
Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum
sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain. Sebagai bagian dari
masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata
hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta
etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama
pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung
maupun tidak langsung.
Isu etika yang signifikan dengan dunia
bisnis dan profesi, diantaranya :
1. BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan (Conflict of Interest)
adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan insane perusahaan dalam
memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya baik dengan sengaja maupun
tidak sengaja, dalam perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan
golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan secara
objektif dan berpotensi merugikan perusahaan.
Berikut ini yang merupakan beberapa
contoh upaya perusahaan / organisasi dalam menghindari benturan kepentingan
adalah :
- Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
- Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
- Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
- Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
- Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
- Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan, yaitu kepada atasan langsung bagi karyawan, kepada Pemegang Saham bagi Komisaris, dan kepada Komisaris dan Pemegang Saham bagi Direksi.
- Menghindarkan diri dari memiliki suatu kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada organisasi / perusahaan yang merupakan pesaing, antara lain menghindari situasi atau perilaku yang dapat menimbulkan kesan atau spekulasi atau kecurigaan akan adanya benturan kepentingan, mengungkapkan atau melaporkan setiap kemungkinan (potensi) benturan kepentingan pada suatu kontrak atau sebelum kontrak tersebut disetujui, tidak akan melakukan investasi atau ikatan bisnis pada individu dan pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis dengan baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Tidak akan memegang jabatan pada lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulisdari yang berwenang.
2. ETIKA DALAM TEMPAT KERJA
Etika kerja adalah aturan normatif yang mengandung
sistem nilai dan prinsip moral yang merupakan pedoman bagi karyawan dalam
melaksanakan tugas pekerjaannya dalam perusahaan. Agregasi dari perilaku
karyawan yang beretika kerja merupakan gambaran etika kerja karyawan dalam
perusahaan. Karena itu, etika kerja karyawan secara normatif diturunkan dari
etika bisnis. Bahkan diturunkan dari perilaku etika pihak manajemen. Ada dua
hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab.
Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia
kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian
memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga
insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
Beberapa praktik di dalam suatu
pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu
perusahaan, misalnya:
- Etika Terhadap Saingan.
Kadang-kadang ada produsen berbuat
kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan
kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke
pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen.
- Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada
aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan,
Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan
naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
- Etika dalam hubungan dengan publik
Hubungan dengan publik harus dujaga
sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan
publik ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi
konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, daur ulang
produk adalah usaha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah
polusi, dan menghemat sumber daya alam.
3. AKTIVITAS BISNIS INTERNASIONAL – MASALAH BUDAYA
Bisnis Internasional merupakan kegiatan bisnis yang
dilakukan antarnegara yang satu dengan negara lainnya dengan melewati
batas-batas suatu negara. Suatu negara yang melakukan aktivitas bisnis
internasional memiliki beberapa pertimbangan atau alasan. Meliputi pertimbangan
ekonomis, politis, ataupun sosial budaya. Bahkan tidak jarang atas pertimbangan
militer.
Cara dan
perilaku manusia di suatu negara yang melakukan aktivitas bisnis internasional
melakukan sesuatu membentuk kebiasaan. Kepemimpinan berperan sebagai motor yang
harus mampu mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di suatu lingkungan
organisasi. Maka dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa
yang akan dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan
tingkah laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut. Seorang pemimpin
memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah
sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit.
Jadi, budaya
itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka
melakukan sesuatu. Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan
terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan
seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat
mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya
prilaku yang tidak etis.
4. AKUNTABILITAS SOSIAL
Tujuan Akuntabilitas Sosial, antara lain :
- Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktivitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
- Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup finansial dan manajerial akunting sosial, dan auditing sosial.
- Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
5. MANAJEMEN
KRISIS
Manajemen
krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat
merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi
gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami
kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian
dapat dikategorikan sebagai krisis.
Kejadian buruk dan krisis yang
melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam
seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya)
sampai kepada karyawan yang mogok kerja.
Aspek dalam Penyusunan Rencana Bisnis
Setidaknya terdapat enam aspek yang mesti kita
perhatikan jika kita ingin menyusun rencana bisnis yang lengkap. Yaitu tindakan
untuk menghadapi :
- Situasi darurat (emergency response)
- Skenario untuk pemulihan dari bencana (disaster recovery)
- Skenario untuk pemulihan bisnis (business recovery)
- Strategi untuk memulai bisnis kembali (business resumption)
- Menyusun rencana-rencana kemungkinan (contingency planning)
- Manajemen krisis (crisis management)
Penanganan Krisis
Pada hakekatnya dalam setiap
penanganan krisis, perusahaan perlu membentuk tim khusus. Tugas utama tim
manajemen krisis ini terutama adalah mendukung para karyawan perusahaan selama
masa krisis terjadi. Kemudian menentukan dampak dari krisis yang terjadi
terhadap operasi bisnis yang berjalan normal, dan menjalin hubungan yang baik
dengan media untuk mendapatkan informasi tentang krisis yang terjadi. Sekaligus
menginformasikan kepada pihak-pihak yang terkait terhadap aksi-aksi yang
diambil perusahaan sehubungan dengan krisis yang tejadi.
Dalam menghadapi krisis dibutuhkan
kepemimpinan yang efektif. Sang pemimpin mesti mengetahui tujuan dan strategi
yang jelas untuk mengatasai krisis. Tentu harus dilandasi oleh rasa optimisme
terhadap penyelesaian krisis. Mintalah dukungan dari semua orang, dan tunjukkan
bahwa perusahaan mampu menghadapi krisis yang terjadi ini dengan baik.
Tenangkan hati mereka. Ajaklah seluruh anggota organisasi untuk terlibat
dalam mencari dan menjalani solusi krisis yang telah disusun bersama.
CONTOH KASUS
BPOM Sita Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang.
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --- Bahan kosmetik
yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung
obat terlarang. Kepala BPOM Semarang, Dra
Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang
disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau
tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami
perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat
kami batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5). Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim
tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis
antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah
obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena
masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami
perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi
penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang
sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku atau kitek.
Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan
untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali
tidak boleh digunakan,'' jelasnya. Ia
mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk
bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga
yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian
zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat
ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi
biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan. Sementara
mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah
menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut,
mestinya merupakan obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain
itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras. ''Karena itu, kami masih belum tahu untuk apa
obat-obatan itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah obat-obatan tersebut
digunakan sebagai campuran krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah
satu rumah di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di
Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim
kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim. Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu,
dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari
BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat,
karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari
konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah
menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan
pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto. Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi
warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh
wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim
pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar
di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam
pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin
nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya,
pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi
pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
ANALISIS KASUS
Istanto Oerip Ketua PII mengatakan bahwa Etika didefinisikan sebagai
penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas
dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku
moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan
penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar.
Dari definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu
sebagian kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu
yang punya prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa
aspek khusus harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam
bisnis.
Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan.
Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan
perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi
mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan.
Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi
untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya.
Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan
‘barter’.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis
dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau
dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan
manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang
yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis.
Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai
pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain,
melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh para pengusaha
kosmetik berbahaya yaitu pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan dan
undang-undang perlidungan konsumen dimana perusahaan tidak memberikan
peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada didalam produk mereka
yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan
keuntungan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak merugikan pihak manapun.
Seharusnya para produsen kosmetik lebih mementingkan keselamatan komnsumen
diatas kepentingan perusahaan maka tentunya perusahaan itu sendiri akan
mendapatkan laba yang lebih besar atas kepercayaan masyarakat terhadap produk
tersebut.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua
tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya,
norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang
melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang
bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama,
etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan
masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata
lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk
menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan
masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan
kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun
juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak
menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak
dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat
menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis
lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup
makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan
praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya
suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
REFERENSI
:
http://nuraida03.blogspot.co.id/2016/01/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar