Perdagangan
Antar Negara
Perdagangan
antar negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang
satu dengan negara yang lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik
oleh negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu
akan dapat mempercepat proses pembangunannya. Namun walaupun begitu
kadang-kadang perdagang anantar negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah
satu negara menerapkan bea yang tinggi, menjalankan politik proteksi, kuota
atau mungkin menyalahi aturan-aturan dalam WTO.
Hambatan Perdagangan Antar Negara
Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi
luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif
sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi
impor.
Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bgi negara pengekspornya. Andonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang diterapkan oleh system perekonomian Amerika.
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bgi negara pengekspornya. Andonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang diterapkan oleh system perekonomian Amerika.
Hambatan dumping.
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama
Hambatan embargo / sangsi ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya
Mengapa Pemerintah Menerapkan Hambatan perdagangan?
Banyak alasan yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan
perdagangan, diantaranya adalah :
Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor
luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran
yang masih defisit. Dengan dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk
membeli komoditi impor menjadi berkurang sehingga dapat mengurangi pos
pengeluaran dalam neraca pembayaran.
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang
masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah
lebih dahulu “dewasa”. Hal ini perlu dilakukan mengingat seringkali di negara
berkembang ( seperti Indonesia misalnya) masih banyak industri yang masih belum
dapat berproduksi secara efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat
bersaing dengan produk sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah
tarif atau quota diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu
negara tidak memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor
sehingga pemerintah harus menghemat devisa tersebut
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran
yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara. Berkembangnya
industri di dalam negeri memberi dampak positif bagi banyak pihak, seperti
produsen, karyawannya, termasuk konsumen. Dengan hadirnya produk sejenis luar
negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi tersebut karena dalam jangka waktu
tertentu industri dalam negeri akan menghadapi persaingan yang semakin berat
sehingga dimungkinkan terjadi kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran
kemakmuran pihak-pihak yang terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka
digunakanlah kebijaksanaan tarif dan quota ini.
Adapun dumping jika terpaksa ditempuh (sering kemudian menjadi masalah antar
negara ) digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan
dikarenakan harga yang murah tersebut. Meskipun dalam jangka pendek industri
dalam negeri (pengekspor) akan rugi dengan menetapkan harga di bawah harga
sesungguhnya, namun dalam jangka panjang diharapkan dapat tertutupi dengan
peningkatan penjualan yang sangat besar.
Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan
internasional. Bagi negara yang terkena saknsi diharapkan dapat memperbaiki
“sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia.
https://danarajis.wordpress.com/2013/05/29/perdagangan-antar-negara/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab6-peran_sektor_luar_negeri_pada_perekonomian_indonesia.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar